Tampilkan postingan dengan label Dwiki Rizaldi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dwiki Rizaldi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Juli 2011

Cybercrime ??? Baru tau tuh...

Cybercrime
Sebagian besar data yang dikirimkan melalui internet adalah data-data penting. Hal ini dapat mengundang pihak lain untuk memanfaatkan data-data tersebut untuk keuntungan pribadinya. Tentu saja pemanfaatan data-data tersebut akan merugikan si pemilik data yang bersangkutan. Pencurian dan pemanfaatan data-data oleh orang yang tidak berhak merupakan sebuah kejahatan. Kejahatan yang berhubungan dengan internet tersebut dengan cybercrime. Untuk menanggulangi kejahatan di dunia maya (Cybercpace), harus ada usaha untuk mencegah kejahatan tersebut terjadi. Pada sub- materi ini akan dibahas berbagai bentuk kejahatan yang terjadi di internet, cara-cara untuk menjaga keamanan data, dan usaha-usaha menanggulangi kejahatan di internet.

Apakah Cybercrime itu ?
Cybercrime dapat diartikan kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana komputer. Dengan kemajuan internet, di mana komputer-komputer di dunia terhubung dengan yan lain, cybercrime pun tidak lepas dari peranan internet. Atau dengan kata lain, cybercrime dapat juga diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan di internet atau dunia maya (cybercrime).  Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan biasa. Beberapa karakteristik dari kejahatan internet adalah sebagai berikut.
(1)     Kejahatan melintasi batas-batas negara.
(2)     Sulit menentukan yurisdiksi hukum yang berlaku karena melintasi batas-batas negara. Misalnya, pelaku adalah orang Indonesia yang melakukan transaksi ilegal dari Singapura ke sebuah perusahaan e-commerce yang ada di Amerika Serikat dengan menggunakan kartu kredit orang Jepang.
(3)     Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yangberlaku terhadapnya. Dalam kasus seperti di atas, misalnya, hukum negara mana yang harus diberlakukan : Singapura, Amerika Serikat, Jepang atau Indonesia.
(4)     Menggunakan peralatan-peralatan yang berhubungan dengan komputer dan internet.
(5)     Mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibanding dengan kejahatan konvensional.
(6)     Pelaku memahami dengan baik  internet, komputer dan beberapa aplikasi.

  
Bentuk - Bentuk Cybercrime
Ada berbagai macam bentuk kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan komputer dan Internet. Kejahatan dunia maya tersebut dapat dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain sebagai berikut.

(1) Unauthorized Access
Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer atau jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin. Penyusupan di lakukan secara diam-diam dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan jaringan komputer yang disusupi. Biasanya penyusup melakukannya dengan tujuan untuk mencuri informasi penting dan rahasia, sabotase (cracker) atau hanya sekedar tertantang untuk menguji kemampuannya dan keandalan sistem keamanan komputer yang disusupi (hacker)

(2)     Illegal Contents
Bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak sesuai dengan norma-norma dengan tujuan untuk merugikan orang lain atau untuk menimbulkan kekacauan.

(3)     Data Forgey
Bentuk cybercrime yang di lakukan dengan cara memalsukan data-data.

(4)     Cyber Espionage
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasuki jaringan komputer pihak atau negara lain untuk tujuan mata-mata. Biasanya dilakukan untuk mendapatkan informasi rahasia negara lain atau perusahan lain yang menjadi saingan bisnis.

(5)     Cyber Sabotage and Extortion
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program atau jaringan komputer pihak lain. Kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan virus sering disebut sebagai cyber-terrorism.

(6)     Offense against Intellectual Property
Kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan atas intelektul yang dimiliki pihak lain di internet.




(7)     Infringements of Privacy
Kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia. Data-data pribadi ini apabila diketahui orang dapat merugikan pemilik data.

(8)     Phishing
Phishing yaitu bentuk kejahatan cyber yang dirancang untuk mengecohkan orang lain agar memberikan data-data pribadinya ke situs yang disiapkan oleh pelaku. Situs tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai situs milik perusahan tertentu.      Korban kemudian diminta memberikan data-data pribadinya di situs palsu tersebut. Data-data pribadi tersebut dapat berupa user id, password, PIN dan sebagainya. Data-data pribadi tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk hal-hal yang dapat merugikan korbannya.

(9)     Carding
Carding adalah kejahatan penipuan dengan mengunakan kartu kredit (credit card fraund). Penipuan tersebut dilakukan dengan cara mencuri data-data nomor kartu kredit orang lain dan kemudian menggunakannya untuk trnsaksi di internet. Carding dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus memiliki pengetahuan dalam pemograman dan sistem keamanan jaringan. Para pelaku carding (biasa disebut carder) dapat melakukannya dengan cara menggunakan program spoofing yang banyak di-install di website  di internet. Dengan menggunakan program spoofing, seorang carder dapat menembus jaringan komputer yang sedang melakukan transaksi menggunakan kartu kredit. Transaksi tersebut kemudian direkam dan masuk ke e-mail carder. Selanjutnya nomor kartu kredit tersebut digunakan oleh carder untuk bertransaksi di interent. Carding merupakan bentuk kejahatan yang marak terjadi di Indonesia dan beberapa negara lain di dunia seperti Nigeria, Ukraina dan Pakistan. Menurut data yang ada pada tahun 2004, Indonesia merupakan negara yang paling tinggi dalam melakukan kejahatan cybercrime yang berupa carding (kompas 6 september 2004).

Senin, 02 Mei 2011

Masa Remaja

1.     Perkembangan Psikologis Remaja
Ciri perkembangan psikologis remaja adalah adanya emosi yang meledak-ledak, sulit dikendalikan, cepat depresi (sedih, putus asa) dan kemudian melawan dan memberontak. Emosi tidak terkendali ini disebabkan oleh konflik peran yang senang dialami remaja. Oleh karena itu, perkembangan psikologis ini ditekankan pada keadaan emosi remaja.

2.     Definisi Remaja
Masa remaja adalah masa transisi / peralihan dari masa kanak-kanak menuju dewasa yang ditandai dengan adanya perubahan aspek fisik, psikis & psikososial. Remaja awal (13-14 thn) Remaja Tengah (15-17 Thn) Remaja akhir (18-21 Thn)
     Istilah “Remaja” berasal dari bahasa latin “Adolescere” yang berarti remaja. Mencakup kematangan mental,emosi,social,dan fisik. Pandangan ini diungkapkan oleh Jhon Pieget, “secara psikologi masa remaja adalah usia saat individu berintegrasi  dengan masyarakat dewasa, usia saat anak tidak lagi merasa dibawah tingkat orang yang lebih tua, melainkan berada dalam tingkat yang sama.” Presepsi umum tentang remaja merupakan kelompok yang biasanya tidak berada dengan kelompok manusia yang lain, ada yang berpendapat  bahwa remaja adalah kelompok orang-orang yang sering menyusahkan orang tua. Remaja merupakan kelompok manusia yang penuh dengan potensi berdasarakan catatan sejarah remaja Indonesia yang penuh “vitalitas”, semangat patriotisme yang menjadi harapan penerus bangsa perlu dilakukan pembinaan remaja oleh orang tua dan guru harus memahami kejiwaan dan dunia mereka. Bila tidak akan menimbulkan efek yang tidak diharapkan. (www.sabdaspace.org/blog/mediaris)
·        Remaja adalah waktu manusia berumur belasan tahun. Pada masa remaja manusia tidak dapat disebut sudah dewasa tetapi tidak dapat pula disebut anak-anak. Masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak-anak menuju dewasa.
·        menurut remaja sendiri adalah kelompok minoritas yang punya warna tersendiri, yang punya “dunia” tersendiri yang sukar dijamah oleh orang  tua.
·        Remaja berasal dari kata latin adolensence yang berarti tumbuh atau tumbuh menjadi dewasa. Istilah adolensence mempunyai arti yang lebih luas lagi yang mencakup kematangan mental, emosional sosial dan fisik (Hurlock, 1992)
·        Menurut Santrock (2003: 26) bahwa remaja (adolescene) diartikan sebagai masa perkembangan transisi antara masa anak dan masa dewasa yang mencakup perubahan biologis, kognitif, dan sosial-emosional.
·        Menurut Sri Rumini & Siti Sundari (2004: 53) masa remaja adalah peralihan dari masa anak dengan masa dewasa yang mengalami perkembangan semua aspek/ fungsi untuk memasuki masa dewasa.

3.     Definisi Kenakalan
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kenakalan dengan kata dasar nakal adalah suka berbuat tidak baik, suka mengganggu, dan suka tidak menurut. Sedangkan kenakalan adalah perbuatan nakal, perbuatan tidak baik dan bersifat mengganggu ketenangan orang lain serta tingkah laku yang melanggar norma kehidupan masyarakat. Kenakalan remaja di era modern ini sudah melebihi batas yang sewajarnya. Definisi kenakalan remaja menurut para ahli, salah satunya adalah Kartono seorang ilmuwan sosiologi mengemukakan pendapatnya bahwa Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah “juvenile delinquency” merupakan gejala sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang. Dan Santrock mengatakan bahwa "Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.
     Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang  dilakukan  oleh remaja. Perilaku tersebut  akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Banyak  anak dibawah umur yang sudah mengenal Rokok, Narkoba, Freesex, dan terlibat banyak tindakan kriminal lainnya.

4.     Faktor - Faktor Penyebab Kenakalan Remaja
a.      Kurangnya Kasih Sayang Orang Tua.
Kasih Sayang orang tua merupakan satu hal yang sangat penting dalam kehidupan remaja karena dukungan orang tualah yang bisa membuat remaja termotivasi untuk berusaha dan untuk berprestasi tetapi jika orang tua sibuk dengan urusan mereka sendiri dan tidak mempedulikan remaja tersebut, ia akan menjadi anak yang kurang kasih sayang dan ia akan mencari kesenangan sendiri yang bisa membuat dia tenang dan tidak memikirkan masalah dirumah, paling banyak kasus dari kenakalan remaja ini Indonesia adalah mereka yang berasal dari golongan anak dari orang tua yang berlebihan dalam materi, orang tua yang sibuk dengan segala urusan bisnis membuat anaknya terlantar dan hanya diurusi oleh pembantu.

b.      Pergaulan Dengan Teman Yang Tidak Sebaya.
Akibat dari kurangnya kasih sayang dan pengawasan dari orang tua, anak akan mencari  kesenangan di luar dan mereka akan bergaul bebas dengan siapa saja yang mereka inginkan dan terkadang mereka mencari teman yang tidak sebaya. Yang lebih dewasa dari mereka karena mereka merasa dilindungi sehingga mereka mencari teman-teman yang lebih dewasa dari mereka. Dengan begitu mereka akan terpengaruh dangan apa yang dilakukan orang dewasa.

c.       Peran Dari Perkembangan Iptek Yang Berdampak Negatif
Perkembangan iptek memang sangat baik dan penting bagi perkembangan ilmu pengetehuan dan informasi para remaja, namun saat ini remaja justru salah mempergunakan kecanggihan teknologi tersebut, dan mereka menyelewengkan fungsi teknologi yang sebenarnya.
d.      Tidak Adanya Bimbingan Kepribadian Dari Sekolah.
Peran guru di sekolah juga sangat berpengaruh pada sikap dan tingkah laku seorang remaja. Terkadang guru di sekolah lebih lebih mementingkan intelegensi pelajar dari pada pembinaan terhadap mental dan sikap mereka dan hal ini juga akan berepengaruh pada tingkah laku mereka ada masa depan, karena guru juga sangat bertanggung jawab atas murid atau pelajar yang mereka didik.

e.      Dasar-Dasar Agama Yang Kurang.
Hal ini terkadang tidak terlalu diperhatikan oleh orang tua yang sibuk dengan segala usaha dan kegiatan mereka dan juga oleh pihak sekolah terkadang kurang memperhatikan hal ini.

f.        Tidak Adanya Media Penyalur Bakat Dan Hobinya
Masa remaja merupakan masa dimana mereka mulai menyalurkan berbagai bakat dan potensi yang mereka miliki dan terkadang media atau tempat untuk mereka menyalurkan bakat mereka,tidak tersedia dan akhirnya yang mereka lakukan adalah mencari kesenangan sendiri dan lebih suka hura-hura daripada duduk tenang dirumah atau belajar.

g.      Kebebasan Yang Berlebihan
Ada orang tua yang dalam mendidik anak mereka menerapkan pola asuh yang demokratis yang berlebihan sehingga anak menjadi yang keras kepala dan sering memaksakan kehendaknya kepada orang tua dan pola asuh seperti ini akan berakibat buruk pada anak.

h.      Masalah Yang Dipendam
Masa remaja sering penuh dengan berbagai problem,terkadang remaja tidak  terbuka pada orang tua, sehingga merek merasa bahwa mereka mampu mengatasi masalah itu sendiri.ternyata mereka tidak sanggup. Contoh masalah berpacaran,ketika remaja putus cinta terkadang mereka tidak mau menceritakan hal ini kepada orang tua tetapi yang mereka lakukan adalah memendam dan akhirnya mereka sendiri yang depresi dan akhirnya lari ke hal-hal yang tidak baik.mabuk-mabukan merokok,dl.

5.     Penanggulangan Terhadap Kenakalan Remaja
a.       Pola Asuh Otoriter
Pola asuh seperti ini adalah pola asuh yang salah, karena anak akan selalu berada dibawah kekuasaan orang tua,karena orang tualah yang berkuasa dan anak hanya bisa mengikuti semua aturan dan tidak boleh membantah, pola asuh seperti ini membuat anak menjadi seorang  anak yang penakut dan tidak bisa bertanggung jawab terhadap pribadi sendiri, karena anak akan beranggapan bahwa semuanya biarlah orang tua yang mengaturnya, anak tidak mandiri dalam membuat sebuah keputusan kelak nanti, mental anak akan menjadi seorang yang anak yang tidak percaya diri dan tidak berani menghadapi tantangan hidup. Pola asuh seperti ini juga terkadang ada yang bersifat  kekerasan,dan hal ini yang akan lebih berbahaya, karena anak akan menjadi berwatak keras dan susah diatur,dan ada juga yang menyimpan akar pahit kepada orang tua.

b.      Pola Asuh Permisif
Pola asuh permisif adalah pola asuh yang dimana anak yang akan  selalu menjadi mendominasi setiap pengambilan keputusan dan orang tua hanya bisa mengikuti setiap apa yang diinginkan anak, hal ini terjadi karena orang tua biasanya terlalu berlebihan dalam  memanjakan anak dan jika ini yang dilakukan oleh orang tua, maka anak akan menjadi anak yang bebas, karena apapun yang ia lakukan pasti akan disetujui oleh orang tua, dan jika hal ini tidak segera dirubah maka anak akan menindas orang tuanya sendiri.

c.       Pola Asuh Demokratis
Pola asuh ini lebih menitik beratkan pada sebuah kebebasan,tetapi kebebasan yang bersyarat, artinya setiap hal yang ingin di lakukan oleh anak akan dipertimbangkan oleh orang tua dan dalam hal ini biasanya antara orang tua dan anak menjalin kerja sama yang baik dalam membuat sebuah keputusan, sehingga tidak ada satu pihak yang di rugikan atau satu pihak yang akan mendapat keuntungan, jika pola asuh seprti ini yang diterapkan anak akan menjadi anak yang bijaksana dalam membuat satu keputusan, dia akan belajar untuk menghargai pendapat orang lain dan juga masukan dari orang yang lebih dewasa daripada dia. Anak akan tumbuh menjadi seorang anak yang taat dan juga patuh pada orang tua, dan patuh pada setiap aturan yang berlaku dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat, dan jika anak yang diasuh dengan pola asuh seperti ini membuat satu kenakalan, sangat mudah diatasi.